Jumat, 23 Desember 2016
Kamis, 22 Desember 2016
MATERI SHOLAT
Materi SHALAT
Pengertian Shalat
Rukun Islam yang kedua ialah mendirikan shalat.
Shalat suatu perbuatan disertai ucapan-ucapan dengan cara-cara tertentu, yang
dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam dengan niat untuk bersujud
kehadhirarat Allah SWT.
Takbir ialah membaca : “Allahu Akbar”.
Dan salam ialah membaca: “Assalamu’alaikum warahmatullah”.
2.1.2.
Waktu-waktu shalat fardhu
1.
Shubuh
: (2 rakaat), waktunya mulai terbitnya fajar hingga terbitnya
matahari
2.
Dhuhur
: (4 rakaat), waktunya mulai matahari condong kearah barat,
hinggga bayangan suatu benda panjangnya sama dengan benda tersebut
3.
‘Ashar
: (4 rakaat) waktunya dari sehabis waktu
dhuhur, hingga matahari terbenam
4.
Magrib
: (3 rakaat), waktunya mulai dari tenggelamnya matahari, hingga
hilangnya cahaya mega yang kemerah-merahan di malam hari
5.
‘Isya : (4 rakaat), waktunya dari hilangnya cahaya mega yang
kemerah-merahan itu hingga sesat sebelum fajar terbit
Jumlah semuanya
ada 17 rekaat.
Shalat menjadi
rukun Islam yang kedua, sesudah syahadat
1.1.1.
Hukum
shalat fardhu
Hukum melaksanakan shalat lima waktu bagi orang yang beriman adalah
fardu (wajid) ain, artinya wajib bagi tiap-tiap ornag yang beriman
1.1.2.
Dalil-dalil
tentang shalat fardu.
Nabi SAW
bersabda
Artinya
: “Shalat itu
tiang agama, maka barang siapa meninggalkannya maka sungguh ia telah merobohkan
agamanya”. (HR. Al Baihaqi)
Firman Allah dalam QS Al
Baqorah : 277
إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا
الصَّلاةَ وَآتَوُاالزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ
Artinnya: Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh,
mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi
Tuhannya( QS Al Baqorah :277)
Perintah menjelaskan shalat itu juga tercantum dalam Al Qur’an di antaranya
ialah tersebut dalam ayat :
وَ اَ قِيْمُوا الصَّلاَةَ
وَ آتُوا الزَّ كَاةَ
Artinya: “Dan dirikanlah shalat dan
berikan zakat”.
(QS.Al Baqarah:110)
Kedudukan
shalat dalam agama adalah bahwa shalat itu maha penting bagi kehidupan manusia.
Shalat yang dijalankan dengan sunggguh-sunggguh dapat mencegah manusia dari
kemungkaran. Disebutkan dalam Al Qur’an :
وَ اَقِمِ الصَّلاَةَ اِنَّ الصَّلاَةَ تَنْهى
عَنِ الْفَحْشَآءِ وَ الْمُنْكَر
Artinya : “Dan dirikanlah shalat karena
sesungguhnya itu dapat mencegah dari laku ma’siat dan hal yang mungkar”. (QS.
Al ’Angkabut : 45)
MATERI WUDHU
MATERI WUDHU
Pengertian
Arti wudhu menurut
bahasa adalah bersih dan indah. Sedangkan menurut istilah wudhu berarti
membersihkan anggota-anggota wudhu untuk menghilangkan hadats kecil.
2. Dasar Hukum Berwudhu
Perintah wajib wudhu bersamaan dengan turunnya
perintah shalat lima waktu.
Wudhu merupakan salah satu
syarat sahnya shalat. Perintah wajib wudhu adalah firman Allah pada surat Al
Maidah ayat 6 :
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu
hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan
siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki,
(QS. Al-Maidah
: 6).
3. Syarat –syarat sahnya
wudhu
Syarat-syarat sahnya wudhu
adalah :
a. Islam. Orang yang bukan beragama Islam tidak sah melakukan
wudhu
b. Mumayyis, yaitu orang yang sudah
bisa membedakan antara yang baik dengan yang buruk tentang pekerjaan yang
dilakukan.
c. Tidak berhadats besar.
d. Wudhu dikerjakan dengan menggunakan air yang suci
dan mensucikan.
e. Tidak ada yang menghalangi sampainya air wudhu pada
anggota wudhu.
4. Rukun Wudhu
Rukun wudhu disebut juga
dengan fardhu wudhu. Yang termasuk fardhu wudhu adalah :
a.
Niat. Berniat menghilangkan
hadats kecil.
b.
Membasuh muka, mulai dari
tempat tumbuh rambut kepala sebelah atas sampai keujung dagu dan antara kedua
telinga.
c.
Membasuh kedua tangan
sampai siku.
d.
Menyapu sebagian kepala,
walaupun sebagian kecil, baik kulit kepala maupun rambut.
e.
Membasuh kedua kaki
minimal sampai mata kaki.
f.
Tertib, artinya
menertibkan rukun-rukun tersebut dari nomor 1 sampai 5 selain niat dan membasuh
muka karena keduanya (niat dan membasuh muka) dilakukan bersama-sama.
5. Sunah–sunah Wudhu
Beberapa sunat wudhu yang dikerjakan untuk menyempurnakan
wudhu. Sunat-sunat wudhu tersebut adalah :
a.Membaca Bismillah pada permulaan melakukan
wudhu.
b.Membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan tangan.
c. Berkumur-kumur.
d.Membersihkan hidung.
e. Membasuh seluruh kepala.
f. Membasuh
kedua telinga luar dan dalam.
g. Menyela-nyela jari tangan dan kaki.
h.Mendahulukan anggota wudhu
yang kanan daripada yang kiri.
i.
Membasuh tiap-tiap anggota wudhu tiga kali.
j.
Berturut-turut artinya tidak lama berselang
waktunya dalam mengerjakan anggota wudhu yang satu dengan anggota lainnya.
k.
Tidak meminta bantuan
orang lain, kecuali bila terpaksa, misalnya sakit.
l.
Tidak diseka/dilap, kecuali
terpaksa, misalnya sangat dingin.
m.
Tidak berkata-kata waktu
wudhu.
n.Bersiwak (menggosok
gigi).
o.Menghadap kiblat.
p.
Berdo’a setelah selesai
mengerjakan wudhu.
6. Hal –
hal yang membatalkan wudhu
Hal-hal
yang dapat membatalkan wudhu adalah:
a.
Keluar sesuatu dari salah
satu dua pintu jalan yaitu qubul dan dubur meskipun hanya berupa angin.
Rasulullah Saw bersabda:
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ
ص.م.: لاَيَقْبَلُ اللهِ صَلاَةَ اَحَدِكُمْ اِذَااَحْدَثَ حَتَّى
يَتَوَضَّأَ (رواه البخاري ومسلم)
Artinya: “Allah tidak menerima
shalat diantara kamu jika berhadats, sehingga ia berwudhu lebih dahulu”. ( HR. Bukhari dan Muslim ).
b.
Hilang akal karena gila,
pingsan, mabuk atau tidur nyenyak.
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ
ص.م.: اَلْعَيْنَانِ وِكَاءُالسَّهِ, فَإِذَانَا مَتِ اْلعَيْنَانِ اِنْطَلَقَ
اْلوِكَاءِفَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ. (رواه ابوداود)
Artinya : “Rasulullah Saw bersabda :
Kedua mata itu adalah tali yang mengikat pintu dubur, maka apabila kedua mata
tertidur, terbukalah ikatan pintu itu. Maka
siapa saja yang tidur, maka hendaklah ia berwudhu”. ( HR. Abu Daud ).
c.
Bersentuh kulit laki-laki
dengan kulit perempuan yang keduanya sudah sampai umur/dewasa/baligh, keduanya
bukan mahrom menurut sebagian pendapat.
...اَوْلٰمَسْتُمُ النِّسَآءَ
فَلَمْ تَجِدُوْامَآءً فَتَيَمُوْاصَعِيْدًاطَيِّبًا... ( النسآء : 43 )
Artinya : “Atau kamu telah meyentuh
perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan
tanah yang suci … “.( QS. An Nisa’: 43 ).
d.
Tersentuh kemaluan (qubul
dan dubur) dengan telapak tangan atau jari. Baik kemaluan sendiri atau
kemaluan orang lain, kemaluan orang dewasa maupun kemaluan anak-anak. Yang batal wudhunya adalah
orang yang menyentuh tersebut.
عَنْ اُمِّ حَبِيْبَةَ
قَالَتْ: سَمِعْتُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَقُوْلُ: مَنْ مَسَّ فَرْجَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ. (رواه ابن ماجه)
Dari Ummi Habibah berkata: Saya telah mendengar
Rasulullah SAW bersabda : Siapa saja yang menyentuh kemaluannya hendaklah
berwudhu” (HR. Ibnu Majah