Rabu, 21 Desember 2016

MATERI HUKUM RIBA

Pengertian dan Hukum Riba



 
Riba  menurut bahasa artinya penambahan atau kelebihan.
Sedangkan arti menurut istilah adalah penambahan atau kelebihan dalam tukar menukar sesuatu jenis barang yang dapat memberatkan salah satu pihak.
Sebagai contoh, seseorang meminjamkan uang kepada orang lain dengan syarat pada waktu mengembalikan dilebihkan dari nilai semula. Riba biasa juga disebut dengan bunga uang. Melakukan riba hukumnya haram.
Sebagaimana firman Allah :

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Imran : 130)





Jenis-jenis Riba
Menurut pada ulama Fiqh, riba dapat dikelompokkan menjadi empat macam yaitu
a.       Riba fadhli
Yaitu : tukar menukar dua barang yang sejenis dengan ukuran yang tidak sama. Misalnya seseorang menukarkan seekor kambing dengan kambing lain yang lebih besar.
Kelebihannya itu disebut riba fadhli
Supaya tukar menukar seperti ini tidak termasuk riba maka harus memenuhi tiga syarat yaitu :
1.       Tukar menukar barang tersebut harus sama
2.       Timbangan atau tukarnya harus sama
3.       Serah terima pada saat itu juga
b.       Riba fardhi
Yaitu utang piutang dengan syarat ada keuntungan / bunga bagi yang menghutangi. Misalnya : seseorang memberikan hutang kepada beberapa rupiah dengan syarat pada waktu mengembalikan dilebihkan dari jumlah itu.
c.        Riba yadi
Yaitu berpisah dari tempat aqad jual beli sebelum timbang terima. Misalnya seorang membeli barang, setelah dibayar si penjual langsung pergi padahal barang belum diketahui jumlah atau ukurannya oleh si pembeli itu.
d.       Riba nasiah
Yaitu penukaran barang dengan barang lain yang pembayarannya disyaratkan lebih dengan cara melambatkan pengembalian. Misalnya seseorang meminjamkan cincin emas 10 gram, pengembaliannya setahun mendatang menjadi 11 gram. Jika belum terbayar, maka tahun berikutnya menjadi 12 gram dan seterusnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar