Pengertian
dan Hukum Riba
Riba menurut
bahasa artinya penambahan atau kelebihan.
Sedangkan
arti menurut istilah adalah penambahan atau kelebihan dalam tukar menukar
sesuatu jenis barang yang dapat memberatkan salah satu pihak.
Sebagai
contoh, seseorang meminjamkan uang kepada orang lain dengan syarat pada waktu
mengembalikan dilebihkan dari nilai semula. Riba biasa juga disebut dengan
bunga uang. Melakukan riba hukumnya haram.
Sebagaimana
firman Allah :
Artinya : “Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan
bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Imran : 130)
Jenis-jenis
Riba
Menurut
pada ulama Fiqh, riba dapat dikelompokkan menjadi empat macam yaitu
a.
Riba
fadhli
Yaitu : tukar menukar dua barang yang
sejenis dengan ukuran yang tidak sama. Misalnya seseorang menukarkan seekor
kambing dengan kambing lain yang lebih besar.
Kelebihannya itu disebut riba fadhli
Supaya tukar menukar seperti ini tidak
termasuk riba maka harus memenuhi tiga syarat yaitu :
1. Tukar
menukar barang tersebut harus sama
2. Timbangan
atau tukarnya harus sama
3. Serah
terima pada saat itu juga
b.
Riba
fardhi
Yaitu utang piutang dengan syarat ada
keuntungan / bunga bagi yang menghutangi. Misalnya : seseorang memberikan
hutang kepada beberapa rupiah dengan syarat pada waktu mengembalikan dilebihkan
dari jumlah itu.
c.
Riba
yadi
Yaitu
berpisah dari tempat aqad jual beli sebelum timbang terima. Misalnya seorang
membeli barang, setelah dibayar si penjual langsung pergi padahal barang belum
diketahui jumlah atau ukurannya oleh si pembeli itu.
d.
Riba
nasiah
Yaitu penukaran barang dengan barang
lain yang pembayarannya disyaratkan lebih dengan cara melambatkan pengembalian.
Misalnya seseorang meminjamkan cincin emas 10 gram, pengembaliannya setahun
mendatang menjadi 11 gram. Jika belum terbayar, maka tahun berikutnya menjadi
12 gram dan seterusnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar