Kamis, 22 Desember 2016

MATERI SHOLAT



Materi SHALAT

Pengertian Shalat
Rukun Islam yang kedua ialah mendirikan shalat. Shalat suatu perbuatan disertai ucapan-ucapan dengan cara-cara tertentu, yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam dengan niat untuk bersujud kehadhirarat Allah SWT.
Takbir ialah membaca : “Allahu Akbar”.
Dan salam ialah membaca: “Assalamu’alaikum warahmatullah”.
2.1.2.         Waktu-waktu shalat fardhu
1.    Shubuh                  :     (2 rakaat), waktunya mulai terbitnya fajar hingga terbitnya matahari
2.    Dhuhur                  :     (4 rakaat), waktunya mulai matahari condong kearah barat, hinggga bayangan suatu benda panjangnya sama dengan benda tersebut
3.    ‘Ashar                    :     (4 rakaat) waktunya dari sehabis waktu dhuhur, hingga matahari terbenam
4.    Magrib                   :     (3 rakaat), waktunya mulai dari tenggelamnya matahari, hingga hilangnya cahaya mega yang kemerah-merahan di malam hari
5.    ‘Isya                       :     (4 rakaat), waktunya dari hilangnya cahaya mega yang kemerah-merahan itu hingga sesat sebelum fajar terbit
Jumlah semuanya ada 17 rekaat.
Shalat menjadi rukun Islam yang kedua, sesudah syahadat
1.1.1.         Hukum shalat fardhu
Hukum melaksanakan shalat lima waktu bagi orang yang beriman adalah fardu (wajid) ain, artinya wajib bagi tiap-tiap ornag yang beriman
1.1.2.         Dalil-dalil tentang shalat fardu.
Nabi SAW bersabda                          
                                                                                               

Artinya : “Shalat itu tiang agama, maka barang siapa meninggalkannya maka sungguh ia telah merobohkan agamanya”. (HR. Al Baihaqi)
Firman Allah dalam QS Al Baqorah : 277
إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَآتَوُاالزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ
Artinnya: Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya( QS Al Baqorah :277)
Perintah menjelaskan shalat itu  juga tercantum dalam Al Qur’an di antaranya ialah tersebut dalam ayat :
G4.jpgوَ اَ قِيْمُوا الصَّلاَةَ وَ آتُوا الزَّ كَاةَ
Artinya: “Dan dirikanlah shalat dan berikan zakat”. (QS.Al Baqarah:110)
G4.jpgKedudukan shalat dalam agama adalah bahwa shalat itu maha penting bagi kehidupan manusia. Shalat yang dijalankan dengan sunggguh-sunggguh dapat mencegah manusia dari kemungkaran. Disebutkan dalam Al Qur’an :
وَ اَقِمِ الصَّلاَةَ اِنَّ الصَّلاَةَ تَنْهى عَنِ الْفَحْشَآءِ وَ الْمُنْكَر
Artinya : “Dan dirikanlah shalat karena sesungguhnya itu dapat mencegah dari laku ma’siat dan hal yang mungkar”. (QS. Al ’Angkabut : 45)



MATERI WUDHU



 MATERI WUDHU

Pengertian
Arti wudhu menurut bahasa adalah bersih dan indah. Sedangkan menurut istilah wudhu berarti membersihkan anggota-anggota wudhu untuk menghilangkan hadats kecil.
2. Dasar Hukum Berwudhu
Perintah wajib wudhu bersamaan dengan turunnya perintah shalat lima waktu.
Wudhu merupakan salah satu syarat sahnya shalat. Perintah wajib wudhu adalah firman Allah pada surat Al Maidah ayat 6 :
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, (QS. Al-Maidah : 6).
3. Syarat –syarat sahnya wudhu
Syarat-syarat sahnya wudhu adalah :
a.  Islam. Orang yang bukan beragama Islam tidak sah melakukan wudhu
b. Mumayyis, yaitu orang yang sudah bisa membedakan antara yang baik dengan yang buruk tentang pekerjaan yang dilakukan.
c.  Tidak berhadats besar.
d. Wudhu dikerjakan dengan menggunakan air yang suci dan mensucikan.
e.  Tidak ada yang menghalangi sampainya air wudhu pada anggota wudhu.



4. Rukun Wudhu

Rukun wudhu disebut juga dengan fardhu wudhu. Yang termasuk fardhu wudhu adalah :
a.   Niat. Berniat menghilangkan hadats kecil.
b.   Membasuh muka, mulai dari tempat tumbuh rambut kepala sebelah atas sampai keujung dagu dan antara kedua telinga.
c.    Membasuh kedua tangan sampai siku.
d.   Menyapu sebagian kepala, walaupun sebagian kecil, baik kulit kepala maupun rambut.
e.    Membasuh kedua kaki minimal sampai mata kaki.
f.    Tertib, artinya menertibkan rukun-rukun tersebut dari nomor 1 sampai 5 selain niat dan membasuh muka karena keduanya (niat dan membasuh muka) dilakukan bersama-sama.

5. Sunah–sunah Wudhu
Beberapa sunat wudhu yang dikerjakan untuk menyempurnakan wudhu. Sunat-sunat wudhu tersebut adalah :
a.Membaca Bismillah pada permulaan melakukan wudhu.
b.Membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan tangan.
c. Berkumur-kumur.
d.Membersihkan hidung.
e. Membasuh seluruh kepala.
f.     Membasuh kedua telinga luar dan dalam.
g. Menyela-nyela jari tangan dan kaki.
h.Mendahulukan anggota wudhu yang kanan daripada yang kiri.
i.      Membasuh tiap-tiap anggota wudhu tiga kali.
j.      Berturut-turut artinya tidak lama berselang waktunya dalam mengerjakan anggota wudhu yang satu dengan anggota lainnya.
k.         Tidak meminta bantuan orang lain, kecuali bila terpaksa, misalnya sakit.
l.           Tidak diseka/dilap, kecuali terpaksa, misalnya sangat dingin.
m.       Tidak berkata-kata waktu wudhu.
n.Bersiwak (menggosok gigi).
o.Menghadap kiblat.
p.         Berdo’a setelah selesai mengerjakan wudhu.

6.     Hal – hal yang membatalkan wudhu
Hal-hal yang dapat membatalkan wudhu adalah:
a.   Keluar sesuatu dari salah satu dua pintu jalan yaitu qubul dan dubur meskipun hanya berupa angin.
Rasulullah Saw bersabda:
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص.م.: لاَيَقْبَلُ اللهِ صَلاَةَ اَحَدِكُمْ اِذَااَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ  (رواه البخاري ومسلم)
 Artinya: “Allah tidak menerima shalat diantara kamu jika berhadats, sehingga ia berwudhu lebih dahulu”. ( HR. Bukhari dan Muslim ).
b.  Hilang akal karena gila, pingsan, mabuk atau tidur nyenyak.

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص.م.: اَلْعَيْنَانِ وِكَاءُالسَّهِ, فَإِذَانَا مَتِ اْلعَيْنَانِ اِنْطَلَقَ اْلوِكَاءِفَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ. (رواه ابوداود)                                                               
Artinya : “Rasulullah Saw bersabda : Kedua mata itu adalah tali yang mengikat pintu dubur, maka apabila kedua mata tertidur, terbukalah ikatan pintu itu. Maka siapa saja yang tidur, maka hendaklah ia berwudhu”. ( HR. Abu Daud ).
c.   Bersentuh kulit laki-laki dengan kulit perempuan yang keduanya sudah sampai umur/dewasa/baligh, keduanya bukan mahrom menurut sebagian pendapat.

...اَوْلٰمَسْتُمُ النِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوْامَآءً فَتَيَمُوْاصَعِيْدًاطَيِّبًا... ( النسآء : 43 )
Artinya : “Atau kamu telah meyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang suci … “.( QS. An Nisa’: 43 ).

d.  Tersentuh kemaluan (qubul dan dubur) dengan telapak tangan atau jari. Baik kemaluan sendiri atau kemaluan orang lain, kemaluan orang dewasa maupun kemaluan anak-anak. Yang batal wudhunya adalah orang yang menyentuh tersebut.
عَنْ اُمِّ حَبِيْبَةَ قَالَتْ: سَمِعْتُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: مَنْ مَسَّ فَرْجَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ. (رواه ابن ماجه)                                         
Dari Ummi Habibah berkata: Saya telah mendengar Rasulullah SAW bersabda : Siapa saja yang menyentuh kemaluannya hendaklah berwudhu” (HR. Ibnu Majah