Materi SHALAT
Pengertian Shalat
Rukun Islam yang kedua ialah mendirikan shalat.
Shalat suatu perbuatan disertai ucapan-ucapan dengan cara-cara tertentu, yang
dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam dengan niat untuk bersujud
kehadhirarat Allah SWT.
Takbir ialah membaca : “Allahu Akbar”.
Dan salam ialah membaca: “Assalamu’alaikum warahmatullah”.
2.1.2.
Waktu-waktu shalat fardhu
1.
Shubuh
: (2 rakaat), waktunya mulai terbitnya fajar hingga terbitnya
matahari
2.
Dhuhur
: (4 rakaat), waktunya mulai matahari condong kearah barat,
hinggga bayangan suatu benda panjangnya sama dengan benda tersebut
3.
‘Ashar
: (4 rakaat) waktunya dari sehabis waktu
dhuhur, hingga matahari terbenam
4.
Magrib
: (3 rakaat), waktunya mulai dari tenggelamnya matahari, hingga
hilangnya cahaya mega yang kemerah-merahan di malam hari
5.
‘Isya : (4 rakaat), waktunya dari hilangnya cahaya mega yang
kemerah-merahan itu hingga sesat sebelum fajar terbit
Jumlah semuanya
ada 17 rekaat.
Shalat menjadi
rukun Islam yang kedua, sesudah syahadat
1.1.1.
Hukum
shalat fardhu
Hukum melaksanakan shalat lima waktu bagi orang yang beriman adalah
fardu (wajid) ain, artinya wajib bagi tiap-tiap ornag yang beriman
1.1.2.
Dalil-dalil
tentang shalat fardu.
Nabi SAW
bersabda
Artinya
: “Shalat itu
tiang agama, maka barang siapa meninggalkannya maka sungguh ia telah merobohkan
agamanya”. (HR. Al Baihaqi)
Firman Allah dalam QS Al
Baqorah : 277
إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا
الصَّلاةَ وَآتَوُاالزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ
Artinnya: Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh,
mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi
Tuhannya( QS Al Baqorah :277)
Perintah menjelaskan shalat itu juga tercantum dalam Al Qur’an di antaranya
ialah tersebut dalam ayat :
وَ اَ قِيْمُوا الصَّلاَةَ
وَ آتُوا الزَّ كَاةَ
Artinya: “Dan dirikanlah shalat dan
berikan zakat”.
(QS.Al Baqarah:110)
Kedudukan
shalat dalam agama adalah bahwa shalat itu maha penting bagi kehidupan manusia.
Shalat yang dijalankan dengan sunggguh-sunggguh dapat mencegah manusia dari
kemungkaran. Disebutkan dalam Al Qur’an :
وَ اَقِمِ الصَّلاَةَ اِنَّ الصَّلاَةَ تَنْهى
عَنِ الْفَحْشَآءِ وَ الْمُنْكَر
Artinya : “Dan dirikanlah shalat karena
sesungguhnya itu dapat mencegah dari laku ma’siat dan hal yang mungkar”. (QS.
Al ’Angkabut : 45)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar