MATERI HUKUM JUAL BELI
Pengertian dan Hukum Jual Beli
Perkataan jual beli dalam bahasa
Arabnya adalah menurut
bahasa artinya memberikan sesuatu untuk mendapatkan sesuatu, atau tukar menukar
sesuatu.
Menurut istilah syara’ jual beli
ialah tukar-menukar suatu barang dengan barang lain atau uang disertai ijab
qabul dengan syarat dan rukun tertentu.
Syarat Jual Beli
Syarat jual beli dapat dikelompokkan
menjadi dua, yaitu :
a. Syarat sah penjual dan pembeli, terdiri dari :
1. Baligh
Penjual maupun pembeli keduanya
telah dewasa, sehingga mengerti akan manfaat dan madharatnya. Namun untuk jual
beli yang tergolong ringan seperti jajanan sehari-hari yang dilakukan oleh
anak-anak boleh saja, untuk mendidik dan melatih mereka sejak kecil.
2. Berakal sehat
Jual beli yang dilakukan oleh orang
gila atau orang bodoh, yang tidak mengerti hitungan tidak sah, sebab
dikhawatirkan terjadi penipuan.
Artinya : Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum Sempurna akalnya,
harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok
kehidupan. berilah mereka belanja dan Pakaian (dari hasil harta itu) dan
ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik. (QS. An-Nisa’ : 5)
3.
Tidak Mubazir (pemborosan)
Orang pemboros tidak sah jual beli.
Sebab ia tidak mampu mengatur keuangan, sehingga dikhawatirkan akan ada
penyesalan. Allah SWT berfirman :
¨bÎ) tûïÍ‘Éj‹t6ßJø9$# (#þqçR%x. tbºuq÷zÎ) ÈûüÏÜ»u‹¤±9$# (
Artinya : Sesungguhnya pemboros-pemboros itu
adalah Saudara-saudara syaitan
4. Kehendak Sendiri
Dalam jual beli tidak boleh ada unsur keterpaksaan.
Semuanya harus dilakukan atas dasar suka sama suka, sebagaimana sabda Nabi SAW
:
b. Adapun rukun jual beli ada 5 macam, yaitu :
1. Penjual
Pihak penjual boleh perorangan,
lembaga atau badan usaha
2. Pembeli
Pihak pembeli juga boleh perorangan
atau lembaga. Tentu saja terjadi jual beli jika tidak ada penjual dan pembeli
3. Benda yang diperjualbelikan
Benda yang akan diperjualbelikan
harus sudah ada dan dapat diketahui secara jelas, sehingga dapat diserah
terimakan.
4. Ada alat penukarnya
Alat penukar dapat berupa benda lain
atau uang yang sudah disepakati bersama bentuk atau harganya
5. Ijab qabul
Ijab dilakukan oleh pihak penjual
dan qabul dilakukan oleh pembeli. Ijab qabul dapat dilakukan dengan kata-kata
penyerahan dan penerimaan, atau dapat juga berbentuk tulisan seperti faktur,
kwitansi, dan lain-lain yang sering dilakukan sekarang ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar