materi qiradh
Materi Pembelajaran
Pengertian dan Hukum Qiradh
Qiradh adalah pemberian seeorang
kepada orang lain untuk dijadikan modal usaha, dengan ahrapan memperoleh
keuntungan yang akan dibagi sesuai perjanjian bersama. Qiradh hukumnya mubah,
bahkan dianjurkan dalam agama Islam. Sebab pada qiradh terdapat unsur
tolong-menolong. Nabi SAW pernah mencontohkan ketika beliau diberi modal oleh
Siti Khadijah untuk berdagang ke Syam, keuntungannya dibagi bersama sedangkan
modal tetap milik pemberi modal. Dengan adanya qiradh, seseorang yang mempunyai
keahlian usaha tetapi tidak memiliki modal akan dapat tertolong, sehingga
modalnya tidak habis dan memperoleh keuntungan bersama.
Sabda Nabi SAW :
Artinya : “Dan
Allah selalu menolong hamba-Nya selama hamba itu menolong saudaranya” (HR.
Muslim, Abu Daud, dan At-Tirmidzi)
Rukun qiradh
terdiri dari :
a. Ada modal usaha
b. Ada pemberi modal
c. Ada pekerja atau pelaku usaha
d. Peluang atau jenis pekerjaan jelas
e. Pembagian keuntungan disepakati
bersama
f. Ijab qabul
Bagi orang yang menjalankan qiradh,
ada beberapa larangan yang harus diperhatikan, yaitu :
a. Melanggar perjanjian atau aqad
qiradh
b. Menggunakan modal untuk kepentingan
diri sendiri
c. Menghambur-hamburkan modal usaha
d. Menggunakan modal untuk perdagangan
yang diharamkan syara’
Bentuk-bentuk qiradh
Bentuk qiradh dapat dibagi menjadi
dua macam, yaitu :
a. Qiradh dalam bentuk sederhana
Qiradh ini dilakukan secara
perorangan dan sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW bahkan sebelum Islam
datang, qiradh dalam bentuk ini sudah dilakukan oleh umat manusia. Kenal
sejarah Nabi Muhammad sebelum beliau diangkat sebagai Rasul, beliau pernah
menjalankan perdagangan yang modalnya kepunyaan Siti Khadijah. Qiradh bentuk
sederhana ini sampai sekarang masih dipraktekkan umat manusia baik di kota-kota
maupun di desa-desa.
b. Qiradh dalam bentuk modern
Qiradh yang
juga disebut dengan mudzarabah dalam kehidupan modern dapat dikembangkan lebih
jauh. Sebagai suatu contoh yaitu Bank Mu’amalat yang prinsip-prinsip kerjanya
berdasarkan syari’at Islam. Seorang nasabah yang menyimpan uangnya di bank
Tidak ada komentar:
Posting Komentar