Kamis, 22 Desember 2016

materi qiradh



materi qiradh

Materi Pembelajaran
Pengertian dan Hukum Qiradh
Qiradh adalah pemberian seeorang kepada orang lain untuk dijadikan modal usaha, dengan ahrapan memperoleh keuntungan yang akan dibagi sesuai perjanjian bersama. Qiradh hukumnya mubah, bahkan dianjurkan dalam agama Islam. Sebab pada qiradh terdapat unsur tolong-menolong. Nabi SAW pernah mencontohkan ketika beliau diberi modal oleh Siti Khadijah untuk berdagang ke Syam, keuntungannya dibagi bersama sedangkan modal tetap milik pemberi modal. Dengan adanya qiradh, seseorang yang mempunyai keahlian usaha tetapi tidak memiliki modal akan dapat tertolong, sehingga modalnya tidak habis dan memperoleh keuntungan bersama.
Sabda Nabi SAW :



Artinya : “Dan Allah selalu menolong hamba-Nya selama hamba itu menolong saudaranya” (HR. Muslim, Abu Daud, dan At-Tirmidzi)

Rukun qiradh terdiri dari :
a.       Ada modal usaha
b.       Ada pemberi modal
c.        Ada pekerja atau pelaku usaha
d.       Peluang atau jenis pekerjaan jelas
e.        Pembagian keuntungan disepakati bersama
f.        Ijab qabul
Bagi orang yang menjalankan qiradh, ada beberapa larangan yang harus diperhatikan, yaitu :
a.       Melanggar perjanjian atau aqad qiradh
b.       Menggunakan modal untuk kepentingan diri sendiri
c.        Menghambur-hamburkan modal usaha
d.       Menggunakan modal untuk perdagangan yang diharamkan syara’
Bentuk-bentuk qiradh
Bentuk qiradh dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu :
a.       Qiradh dalam bentuk sederhana
Qiradh ini dilakukan secara perorangan dan sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW bahkan sebelum Islam datang, qiradh dalam bentuk ini sudah dilakukan oleh umat manusia. Kenal sejarah Nabi Muhammad sebelum beliau diangkat sebagai Rasul, beliau pernah menjalankan perdagangan yang modalnya kepunyaan Siti Khadijah. Qiradh bentuk sederhana ini sampai sekarang masih dipraktekkan umat manusia baik di kota-kota maupun di desa-desa.
b.       Qiradh dalam bentuk modern
Qiradh yang juga disebut dengan mudzarabah dalam kehidupan modern dapat dikembangkan lebih jauh. Sebagai suatu contoh yaitu Bank Mu’amalat yang prinsip-prinsip kerjanya berdasarkan syari’at Islam. Seorang nasabah yang menyimpan uangnya di bank

Tidak ada komentar:

Posting Komentar