MATERI WUDHU
Pengertian
Arti wudhu menurut
bahasa adalah bersih dan indah. Sedangkan menurut istilah wudhu berarti
membersihkan anggota-anggota wudhu untuk menghilangkan hadats kecil.
2. Dasar Hukum Berwudhu
Perintah wajib wudhu bersamaan dengan turunnya
perintah shalat lima waktu.
Wudhu merupakan salah satu
syarat sahnya shalat. Perintah wajib wudhu adalah firman Allah pada surat Al
Maidah ayat 6 :
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu
hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan
siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki,
(QS. Al-Maidah
: 6).
3. Syarat –syarat sahnya
wudhu
Syarat-syarat sahnya wudhu
adalah :
a. Islam. Orang yang bukan beragama Islam tidak sah melakukan
wudhu
b. Mumayyis, yaitu orang yang sudah
bisa membedakan antara yang baik dengan yang buruk tentang pekerjaan yang
dilakukan.
c. Tidak berhadats besar.
d. Wudhu dikerjakan dengan menggunakan air yang suci
dan mensucikan.
e. Tidak ada yang menghalangi sampainya air wudhu pada
anggota wudhu.
4. Rukun Wudhu
Rukun wudhu disebut juga
dengan fardhu wudhu. Yang termasuk fardhu wudhu adalah :
a.
Niat. Berniat menghilangkan
hadats kecil.
b.
Membasuh muka, mulai dari
tempat tumbuh rambut kepala sebelah atas sampai keujung dagu dan antara kedua
telinga.
c.
Membasuh kedua tangan
sampai siku.
d.
Menyapu sebagian kepala,
walaupun sebagian kecil, baik kulit kepala maupun rambut.
e.
Membasuh kedua kaki
minimal sampai mata kaki.
f.
Tertib, artinya
menertibkan rukun-rukun tersebut dari nomor 1 sampai 5 selain niat dan membasuh
muka karena keduanya (niat dan membasuh muka) dilakukan bersama-sama.
5. Sunah–sunah Wudhu
Beberapa sunat wudhu yang dikerjakan untuk menyempurnakan
wudhu. Sunat-sunat wudhu tersebut adalah :
a.Membaca Bismillah pada permulaan melakukan
wudhu.
b.Membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan tangan.
c. Berkumur-kumur.
d.Membersihkan hidung.
e. Membasuh seluruh kepala.
f. Membasuh
kedua telinga luar dan dalam.
g. Menyela-nyela jari tangan dan kaki.
h.Mendahulukan anggota wudhu
yang kanan daripada yang kiri.
i.
Membasuh tiap-tiap anggota wudhu tiga kali.
j.
Berturut-turut artinya tidak lama berselang
waktunya dalam mengerjakan anggota wudhu yang satu dengan anggota lainnya.
k.
Tidak meminta bantuan
orang lain, kecuali bila terpaksa, misalnya sakit.
l.
Tidak diseka/dilap, kecuali
terpaksa, misalnya sangat dingin.
m.
Tidak berkata-kata waktu
wudhu.
n.Bersiwak (menggosok
gigi).
o.Menghadap kiblat.
p.
Berdo’a setelah selesai
mengerjakan wudhu.
6. Hal –
hal yang membatalkan wudhu
Hal-hal
yang dapat membatalkan wudhu adalah:
a.
Keluar sesuatu dari salah
satu dua pintu jalan yaitu qubul dan dubur meskipun hanya berupa angin.
Rasulullah Saw bersabda:
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ
ص.م.: لاَيَقْبَلُ اللهِ صَلاَةَ اَحَدِكُمْ اِذَااَحْدَثَ حَتَّى
يَتَوَضَّأَ (رواه البخاري ومسلم)
Artinya: “Allah tidak menerima
shalat diantara kamu jika berhadats, sehingga ia berwudhu lebih dahulu”. ( HR. Bukhari dan Muslim ).
b.
Hilang akal karena gila,
pingsan, mabuk atau tidur nyenyak.
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ
ص.م.: اَلْعَيْنَانِ وِكَاءُالسَّهِ, فَإِذَانَا مَتِ اْلعَيْنَانِ اِنْطَلَقَ
اْلوِكَاءِفَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ. (رواه ابوداود)
Artinya : “Rasulullah Saw bersabda :
Kedua mata itu adalah tali yang mengikat pintu dubur, maka apabila kedua mata
tertidur, terbukalah ikatan pintu itu. Maka
siapa saja yang tidur, maka hendaklah ia berwudhu”. ( HR. Abu Daud ).
c.
Bersentuh kulit laki-laki
dengan kulit perempuan yang keduanya sudah sampai umur/dewasa/baligh, keduanya
bukan mahrom menurut sebagian pendapat.
...اَوْلٰمَسْتُمُ النِّسَآءَ
فَلَمْ تَجِدُوْامَآءً فَتَيَمُوْاصَعِيْدًاطَيِّبًا... ( النسآء : 43 )
Artinya : “Atau kamu telah meyentuh
perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan
tanah yang suci … “.( QS. An Nisa’: 43 ).
d.
Tersentuh kemaluan (qubul
dan dubur) dengan telapak tangan atau jari. Baik kemaluan sendiri atau
kemaluan orang lain, kemaluan orang dewasa maupun kemaluan anak-anak. Yang batal wudhunya adalah
orang yang menyentuh tersebut.
عَنْ اُمِّ حَبِيْبَةَ
قَالَتْ: سَمِعْتُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَقُوْلُ: مَنْ مَسَّ فَرْجَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ. (رواه ابن ماجه)
Dari Ummi Habibah berkata: Saya telah mendengar
Rasulullah SAW bersabda : Siapa saja yang menyentuh kemaluannya hendaklah
berwudhu” (HR. Ibnu Majah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar