Kamis, 22 Desember 2016

materi jual beli



MATERI HUKUM JUAL BELI

Pengertian dan Hukum Jual Beli
Perkataan jual beli dalam bahasa Arabnya adalah                    menurut bahasa artinya memberikan sesuatu untuk mendapatkan sesuatu, atau tukar menukar sesuatu.
Menurut istilah syara’ jual beli ialah tukar-menukar suatu barang dengan barang lain atau uang disertai ijab qabul dengan syarat dan rukun tertentu.
Syarat Jual Beli
Syarat jual beli dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu :
a.       Syarat sah penjual dan pembeli, terdiri dari :
1.       Baligh
Penjual maupun pembeli keduanya telah dewasa, sehingga mengerti akan manfaat dan madharatnya. Namun untuk jual beli yang tergolong ringan seperti jajanan sehari-hari yang dilakukan oleh anak-anak boleh saja, untuk mendidik dan melatih mereka sejak kecil.

2.       Berakal sehat
Jual beli yang dilakukan oleh orang gila atau orang bodoh, yang tidak mengerti hitungan tidak sah, sebab dikhawatirkan terjadi penipuan.

Artinya : Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum Sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. berilah mereka belanja dan Pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik. (QS. An-Nisa’ : 5)
3.       Tidak Mubazir (pemborosan)
Orang pemboros tidak sah jual beli. Sebab ia tidak mampu mengatur keuangan, sehingga dikhawatirkan akan ada penyesalan. Allah SWT berfirman :
¨bÎ) tûïÍ‘Éj‹t6ßJø9$# (#þqçR%x. tbºuq÷zÎ) ÈûüÏÜ»u‹¤±9$# (
Artinya : Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah Saudara-saudara syaitan

4.       Kehendak Sendiri
F12.jpgDalam jual beli tidak boleh ada unsur keterpaksaan. Semuanya harus dilakukan atas dasar suka sama suka, sebagaimana sabda Nabi SAW :

b.       Adapun rukun jual beli ada 5 macam, yaitu :
1.       Penjual
Pihak penjual boleh perorangan, lembaga atau badan usaha
2.       Pembeli
Pihak pembeli juga boleh perorangan atau lembaga. Tentu saja terjadi jual beli jika tidak ada penjual dan pembeli
3.       Benda yang diperjualbelikan
Benda yang akan diperjualbelikan harus sudah ada dan dapat diketahui secara jelas, sehingga dapat diserah terimakan.
4.       Ada alat penukarnya
Alat penukar dapat berupa benda lain atau uang yang sudah disepakati bersama bentuk atau harganya
5.       Ijab qabul
Ijab dilakukan oleh pihak penjual dan qabul dilakukan oleh pembeli. Ijab qabul dapat dilakukan dengan kata-kata penyerahan dan penerimaan, atau dapat juga berbentuk tulisan seperti faktur, kwitansi, dan lain-lain yang sering dilakukan sekarang ini






materi qiradh



materi qiradh

Materi Pembelajaran
Pengertian dan Hukum Qiradh
Qiradh adalah pemberian seeorang kepada orang lain untuk dijadikan modal usaha, dengan ahrapan memperoleh keuntungan yang akan dibagi sesuai perjanjian bersama. Qiradh hukumnya mubah, bahkan dianjurkan dalam agama Islam. Sebab pada qiradh terdapat unsur tolong-menolong. Nabi SAW pernah mencontohkan ketika beliau diberi modal oleh Siti Khadijah untuk berdagang ke Syam, keuntungannya dibagi bersama sedangkan modal tetap milik pemberi modal. Dengan adanya qiradh, seseorang yang mempunyai keahlian usaha tetapi tidak memiliki modal akan dapat tertolong, sehingga modalnya tidak habis dan memperoleh keuntungan bersama.
Sabda Nabi SAW :



Artinya : “Dan Allah selalu menolong hamba-Nya selama hamba itu menolong saudaranya” (HR. Muslim, Abu Daud, dan At-Tirmidzi)

Rukun qiradh terdiri dari :
a.       Ada modal usaha
b.       Ada pemberi modal
c.        Ada pekerja atau pelaku usaha
d.       Peluang atau jenis pekerjaan jelas
e.        Pembagian keuntungan disepakati bersama
f.        Ijab qabul
Bagi orang yang menjalankan qiradh, ada beberapa larangan yang harus diperhatikan, yaitu :
a.       Melanggar perjanjian atau aqad qiradh
b.       Menggunakan modal untuk kepentingan diri sendiri
c.        Menghambur-hamburkan modal usaha
d.       Menggunakan modal untuk perdagangan yang diharamkan syara’
Bentuk-bentuk qiradh
Bentuk qiradh dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu :
a.       Qiradh dalam bentuk sederhana
Qiradh ini dilakukan secara perorangan dan sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW bahkan sebelum Islam datang, qiradh dalam bentuk ini sudah dilakukan oleh umat manusia. Kenal sejarah Nabi Muhammad sebelum beliau diangkat sebagai Rasul, beliau pernah menjalankan perdagangan yang modalnya kepunyaan Siti Khadijah. Qiradh bentuk sederhana ini sampai sekarang masih dipraktekkan umat manusia baik di kota-kota maupun di desa-desa.
b.       Qiradh dalam bentuk modern
Qiradh yang juga disebut dengan mudzarabah dalam kehidupan modern dapat dikembangkan lebih jauh. Sebagai suatu contoh yaitu Bank Mu’amalat yang prinsip-prinsip kerjanya berdasarkan syari’at Islam. Seorang nasabah yang menyimpan uangnya di bank